Sandiwartanews.com – Kuningan – 21 Mei 2026. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait kasus dugaan pembunuhan bayi perempuan yang melibatkan tersangka berinisial W. Rekonstruksi tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, serta turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Kuningan, unit Identifikasi Polres Kuningan, Kapolsek Cibingbin, dan unsur TNI dari Koramil setempat.
Dalam proses reka ulang tersebut, tersangka memperagakan total 36 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan peristiwa tindak pidana yang tengah diselidiki. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan tetap aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
AKP Abdul Azis kepada awak media menyampaikan bahwa rekonstruksi berjalan sesuai rencana tanpa adanya kendala berarti.
“Rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan bayi dengan 36 adegan dapat terlaksana dengan lancar dan kondusif,” ujarnya(21/5/2026).
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat serta seluruh pihak yang telah membantu proses penyelidikan hingga kasus tersebut dapat terungkap.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh instansi yang telah berperan dalam mendukung proses pengungkapan kasus ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya pelanggaran hukum agar segera melapor,” pungkasnya.












