PEMBERITAHUAN KEPADA INSTANSI TERKAIT DAN NARASUMBER:
- Verifikasi Identitas Wartawan:
- Untuk menghindari potensi masalah atau penyalahgunaan identitas, kami menghimbau kepada semua instansi terkait dan narasumber untuk selalu memverifikasi identitas wartawan Sandiwartanews sebelum memberikan informasi.
- Pastikan wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Sandiwartanews. Harap periksa masa berlaku KTA dan Surat Tugas tersebut dengan teliti.
- Kartu Pers:
- Semua wartawan Sandiwartanews wajib memiliki dan mengenakan Kartu Pers resmi saat menjalankan tugas jurnalistik.
- KTA berisi informasi identitas wartawan, nomor registrasi, dan masa berlaku yang dapat diverifikasi melalui kantor redaksi Sandiwartanews.
- Surat Tugas:
- Pengertian dan Tujuan:
- Surat Tugas adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh redaksi Sandiwartanews untuk wartawan yang ditugaskan meliput suatu kegiatan atau peristiwa tertentu.
- Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legitimasi bahwa wartawan tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah atas nama Sandiwartanews.
- Fungsi Surat Tugas:
- Verifikasi dan Legitimasi: Surat tugas membantu instansi terkait dan narasumber dalam memverifikasi bahwa wartawan yang bersangkutan adalah perwakilan resmi Sandiwartanews.
- Keamanan dan Perlindungan: Dengan surat tugas, wartawan memiliki perlindungan hukum dan pengakuan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
- Keabsahan Peliputan: Surat ini memastikan bahwa wartawan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur resmi Sandiwartanews.
- Prosedur Verifikasi:
- Instansi terkait dan narasumber dapat menghubungi kantor redaksi Sandiwartanews untuk memverifikasi keabsahan Surat Tugas dan identitas wartawan.
- Informasi kontak redaksi tercantum pada surat tugas untuk memudahkan proses verifikasi.
- Isi Surat Tugas: Nama dan Identitas Wartawan: Surat tugas mencantumkan nama lengkap wartawan, nomor registrasi KTA, dan jabatan resmi wartawan di Sandiwartanews. Informasi ini memastikan bahwa wartawan yang menjalankan tugas adalah individu yang sah dan terdaftar.
- Surat Tugas Peliputan Khusus: (Surat Tugas Khusus) Untuk peliputan yang bersifat khusus, seperti investigasi mendalam, wawancara eksklusif, atau peliputan di area tertentu yang memerlukan izin khusus, pihak redaksi akan membekali wartawan dengan Surat Tugas Khusus.
- Isi Tambahan pada Surat Tugas Khusus:
- Detail Peliputan: Menyebutkan secara spesifik detail peliputan, seperti lokasi khusus, narasumber tertentu, atau acara eksklusif yang akan diliput.
- Otorisasi Khusus: Surat ini memberikan otorisasi tambahan kepada wartawan untuk menjalankan tugas dengan cakupan yang lebih spesifik dan terkadang sensitif.
- Durasi dan Batasan Waktu: Menentukan durasi peliputan khusus serta batasan waktu pelaksanaan tugas tersebut.
- Manfaat Surat Tugas Khusus: Surat ini memberikan legitimasi dan perlindungan tambahan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di area atau kondisi yang memerlukan izin khusus atau pengamanan lebih.
- Masa Berlaku: Surat tugas memiliki masa berlaku yang sesuai dengan durasi peliputan atau hingga tugas tersebut selesai.
- Tanda Tangan Pejabat Berwenang: Surat tugas ditandatangani oleh pejabat redaksi yang berwenang, seperti Pemimpin Redaksi atau Kepala Biro, sebagai bentuk pengesahan.
- Pengertian dan Tujuan:
PENTING BAGI SEMUA PEMBACA:
- Tanggung Jawab Rilis Berita:
- Sandiwartanews berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Namun, setiap rilis berita merupakan tanggung jawab pribadi wartawan yang menulisnya.
- Setiap berita yang diterbitkan akan diakhiri dengan nama penulis atau wartawan yang bertanggung jawab atas isi berita tersebut.
- Tanggung Jawab Hukum:
- Pemilik Media dan Redaktur Utama serta Editor tidak bertanggung jawab secara hukum atas isi dari rilis berita yang diterbitkan.
- Dalam hal terjadi permasalahan hukum terkait isi berita, penulis atau wartawan (penulis) yang namanya tercantum di akhir rilis akan bertanggung jawab secara penuh atas konsekuensi hukum yang timbul.Pemilik Media dan Redaktur Utama serta Editor hanya berfungsi sebagai saksi dan fasilitator dalam proses penerbitan berita, dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas konten yang dibuat oleh wartawan (penulis).
- Sanksi Internal:
Jika wartawan Sandiwartanews terbukti melanggar kode etik jurnalistik atau melakukan kesalahan yang mengarah pada pelanggaran hukum, pihak manajemen akan memberikan sanksi internal yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Prosedur Pelaporan Kesalahan:
- Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi berita, mereka dapat mengajukan pengaduan resmi ke kantor redaksi Sandiwartanews.
- Pengaduan akan ditindaklanjuti dengan proses investigasi internal, dan wartawan yang bersangkutan akan diminta memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.